Kubu Raya, Kalbar – Tajuk.Tajam.News //
Dugaan penyalahgunaan penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Kali ini, sorotan publik mengarah pada pangkalan PT Usaha Gas Bersama yang beralamat di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap.
Tim media di lapangan menemukan indikasi kuat adanya praktik monopoli dan pengambilan LPG 3 kg melebihi ketentuan yang diduga difasilitasi oleh pihak pangkalan. Lebih parah lagi, LPG 3 kg yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan ketentuan BPH Migas dan Pertamina, HET LPG 3 kg berada pada kisaran Rp18.500 hingga Rp19.000 per tabung. Namun fakta di lapangan menunjukkan PT Usaha Gas Bersama menjual kepada masyarakat dengan harga Rp20.000 per tabung. Praktik ini memicu kemarahan warga karena dinilai sebagai bentuk perampasan hak masyarakat atas subsidi negara.
PERTANYAAN KRITIS UNTUK PEMERINTAH DAERAH & REGULATOR
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius:
Di mana fungsi pengawasan Disperindag Kabupaten Kubu Raya?
Apakah Pertamina dan BPH Migas mengetahui adanya dugaan penjualan di atas HET ini?
Mengapa praktik semacam ini bisa berlangsung tanpa penindakan?
Masyarakat menilai, jika dugaan ini benar, maka ada pembiaran sistemik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai program subsidi pemerintah.
DESAKAN TERBUKA KEPADA BUPATI KUBU RAYA
Tim media bersama masyarakat secara terbuka mendesak Bupati Kubu Raya untuk:
Memerintahkan Disperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan PT Usaha Gas Bersama.
Membuka data distribusi dan kuota LPG 3 kg secara transparan.
Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
PERTAMINA & BPH MIGAS DIMINTA BERTINDAK TEGAS
Tak hanya pemerintah daerah, Pertamina dan BPH Migas juga diminta tidak tinggal diam. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi, keduanya didesak untuk:
Melakukan audit distribusi LPG 3 kg di wilayah Sungai Kakap.
Menjatuhkan sanksi tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar HET dan ketentuan penyaluran.
Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.
DUGAAN UNSUR KESENGAJAAN
Jika terbukti adanya penjualan di luar ketentuan dan praktik monopoli yang disengaja untuk meraup keuntungan, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi BPH Migas dan bentuk penyalahgunaan barang subsidi negara.
MEDIA PEGANG PRINSIP ETIK
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, tim media memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada:
Manajemen PT. Usaha Gas Bersama
Disperindag Kabupaten Kubu Raya
Pertamina
BPH Migas
Pemberitaan ini diterbitkan sebagai kontrol sosial dan kepentingan publik, agar subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak dijadikan ladang keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.


