Proyek Perkuatan Tebing Sungai Kalis Rp19,2 Miliar Dipertanyakan, Publik Desak Audit Total

Proyek Perkuatan Tebing Sungai Kalis Rp19,2 Miliar Dipertanyakan, Publik Desak Audit Total

Kapuas Hulu | Tajuk Tajam News
Rabu, 7 Desember 2026
Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kalis di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang menelan anggaran APBN sebesar Rp19,2 miliar, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang tergolong baru selesai dikerjakan dan masih dalam masa pemeliharaan tersebut memunculkan keraguan serius terkait mutu pekerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kontrak.

 

Berdasarkan data LPSE, proyek bernilai Rp19.200.000.000,00 itu dilaksanakan oleh PT Selaras Usaha Bersama, beralamat di Jalan A. Dogom RT 001/RW 005, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Namun ironisnya, proyek strategis yang semestinya berfungsi sebagai pelindung kawasan bantaran sungai dari abrasi dan kerusakan lingkungan justru menuai tanda tanya.

 

Pengamatan visual di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang dinilai belum mencerminkan kualitas proyek dengan anggaran puluhan miliar rupiah.

 

Sejumlah warga dan pemerhati pembangunan mempertanyakan kualitas material, metode pelaksanaan pekerjaan, serta ketahanan struktur terhadap tekanan arus Sungai Kalis, yang dikenal memiliki potensi abrasi tinggi. Keraguan ini mencuat di tengah minimnya penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi pengelola proyek.

 

Meski penilaian tersebut masih bersifat awal dan belum berdasarkan uji teknis resmi, diamnya pihak-pihak terkait justru memperkuat kecurigaan publik.

 

Dalam proyek dengan nilai besar dan bersumber dari uang negara, transparansi seharusnya menjadi kewajiban, bukan pilihan.

 

Secara hukum, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi pemerintah dilaksanakan sesuai kontrak,

 

spesifikasi teknis, dan standar mutu. Pasal 54 ayat (1)

menyebutkan bahwa penyedia bertanggung jawab penuh atas mutu hasil pekerjaan.

Tak hanya itu, PPK dan konsultan pengawas memegang peran sentral dalam memastikan kualitas pekerjaan.

 

Apabila pengawasan lemah atau lalai, maka tanggung jawab tidak berhenti pada kontraktor semata, melainkan juga melekat pada pejabat pengelola kegiatan.

 

Dari sisi keuangan negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap rupiah APBN harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan kontrak berpotensi menjadi temuan serius yang berujung pada proses audit hingga penegakan hukum.

 

Publik kini mendesak dilakukan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh, baik oleh APIP, BPK, maupun instansi pengawas lainnya, guna memastikan apakah proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi atau justru menyimpan indikasi pemborosan dan potensi kerugian negara.

 

Tim media menilai, ketegasan pemerintah daerah dan kementerian terkait sangat diuji dalam kasus ini. Tanpa langkah cepat dan terbuka,

 

proyek perkuatan tebing Sungai Kalis berpotensi menjadi preseden buruk pengelolaan proyek infrastruktur di daerah perbatasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi telah dilakukan kepada pihak pelaksana, PPK, dan instansi terkait. Namun, tidak satu pun memberikan klarifikasi, dan sikap bungkam tersebut semakin memantik kekecewaan publik.

 

Redaksi menegaskan komitmen menjunjung tinggi prinsip cover both sides.
Media ini membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: WGR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *