AAF Desak Kapolda Kalbar Turun Tangan, Laporan Informasi Dinilai Kabur dan Berpotensi Langgar Hak Warga

TajukTajamNews-

PONTIANAK, KALBAR — Kasus laporan informasi bernomor LI/128/IV/2025/DITRESUM yang menyeret nama AAF Afriansyah, S.Pd., M.Pd., kini memasuki fase sensitif. Tim kuasa hukum secara terbuka mendesak Kapolda Kalimantan Barat turun tangan langsung, menyusul dugaan ketidakjelasan materiil laporan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.

Didampingi jajaran advokat Yandi Lesmana,S.H ,Mario Ginarto,S.H.,M.H.,C.IM Raimond F.Wantalangi,S.H serta dukungan Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak dan lintas organisasi kemasyarakatan Kalbar, tim hukum menilai proses klarifikasi yang dilakukan penyidik tidak disertai penjelasan utuh mengenai peristiwa hukum yang disangkakan.

“Kami mempertanyakan arah penanganan perkara ini.

Klien kami dipanggil, namun tidak pernah dijelaskan secara rinci perbuatan apa, kapan, dan dalam konteks apa yang dituduhkan.

Ini bukan prosedur biasa dalam negara hukum,” tegas kuasa hukum Yandi Lesmana, Sabtu (3/1/2026).

Tekanan institusional ini juga diarahkan pada terbitnya surat Polda Kalbar bernomor B/3174/XI/RES.1.24./2025/DITKRIMUM, yang menurut tim kuasa hukum seharusnya disertai dasar hukum dan uraian materiil yang jelas.

Menurut Yandi, kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, namun justru tidak memperoleh kepastian hukum yang sepadan.

“Kooperatif bukan berarti pasrah terhadap proses yang kabur.

Jika ini dibiarkan, preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan hak sipil di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Ormas Menguat
Dukungan terhadap AAF terus menguat.

LPM Kota Pontianak bersama lintas organisasi kemasyarakatan Kalbar secara terbuka menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum tidak bermain di wilayah abu-abu.

“Kami mengingatkan Polda Kalbar agar tidak membuka ruang kriminalisasi.

Aparat harus berdiri di atas hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu,” tegas perwakilan Lintas Ormas Kalbar.

Mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam Polri untuk turut memantau penanganan perkara tersebut guna memastikan profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Peringatan Konstitusional
Tim kuasa hukum menegaskan, apabila kejelasan hukum tidak segera diberikan, mereka siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan resmi ke lembaga pengawas serta upaya praperadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh meninggalkan prinsip keadilan substantif.

Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara kekuasaan,” pungkas Yandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalimantan Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi laporan informasi tersebut.

Tim media selalu membuka ruang klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit dan nama nama yang di sebutkan dalam pemberitaan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi jurnalis

 

 

 

 

 

Penulis : Ruslan.S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *