Lemahnya Transparansi BPJN–KPA–PPK Kalbar Diduga Buka Celah Praktik Korupsi Proyek Jalan APBN

Pontianak | TajukTajamNews– – Minggu, 28 Desember 2025
Maraknya dugaan permasalahan proyek jalan nasional di Provinsi Kalimantan Barat kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan transparansi di tubuh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar.

Dugaan ini menguat seiring indikasi tidak berjalannya audit internal secara efektif, yang berpotensi membuka celah praktik korupsi dalam proyek-proyek bernilai miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Tim investigasi media menelusuri salah satu proyek jalan nasional yang tercatat dengan spesifikasi sebagai berikut:

Nomor Kontrak: 11/PKS/HK/0201/BPJN 12.6.4/2025
Tanggal Kontrak: 8 Oktober 2025
Penyedia Jasa: CV Cemara
Konsultan Supervisi: PT Fini Rekasaya Konsultan – KSO PT Arkade Gahana Konsultan.

Sumber Dana: APBN TA 2025
Nilai Kontrak: Rp10.795.467.000,-
Durasi Pelaksanaan: 85 hari kalender
Masa Pemeliharaan: 365 hari kalender
AMP Tanpa Papan Legalitas, Pertanyaan Besar Muncul.

Dalam penelusuran lapangan, tim investigasi menemukan bahwa Area Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diduga memasok material aspal untuk proyek tersebut tidak memasang papan informasi legalitas, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Papan informasi yang tidak ditemukan di lokasi antara lain:
Nomor izin operasional
Izin lingkungan
Identitas perusahaan
Nomor IUP (Izin Usaha Pertambangan) terkait sumber agregat
Padahal, sesuai ketentuan di sektor Minerba dan perizinan usaha, setiap badan usaha pengelola mineral bukan logam dan batuan wajib menampilkan dokumen perizinan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Ketidakhadiran papan legalitas ini tidak sekadar pelanggaran administratif, namun menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional pemasok material proyek jalan nasional bernilai miliaran rupiah.

Pengawasan Lemah, Celah Korupsi Menganga
Minimnya pengawasan dari BPJN Kalbar diduga menciptakan ruang bagi:
Penyalahgunaan anggaran
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi
Manipulasi volume dan kualitas pekerjaan
Ketika sistem audit internal tidak berjalan optimal, ditambah dugaan keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, maka praktik korupsi menjadi semakin sulit dicegah.

Indikasi Kurangnya Keterbukaan Oknum Pejabat Teknis
Dalam upaya konfirmasi, awak media Warta Humas Kalbar Media Tipikor Investigasi News menemui salah satu pejabat teknis terkait proyek Peningkatan Jalan SP. Baning Panjang – Ensaid Panjang, Kabupaten Sintang, berinisial E, yang diduga merupakan oknum BPJN/PPK.

Namun, keterangan yang disampaikan saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR Provinsi Kalbar pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik dan terkesan menghindari substansi persoalan.

Sikap tersebut memperkuat dugaan rendahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek jalan nasional di wilayah Kalimantan Barat.

Dugaan Teknis yang Mengkhawatirkan
Awak media menegaskan adanya sejumlah indikasi yang patut ditelusuri lebih lanjut, antara lain:
Dugaan pengurangan spesifikasi material
Pemadatan jalan yang tidak sesuai standar teknis
Potensi penurunan mutu konstruksi yang berdampak pada usia jalan
Tanpa pengawasan ketat, KPA dan PPK berpotensi gagal menjalankan fungsi pengendalian pekerjaan, sehingga akuntabilitas hasil proyek menjadi kabur.

Korupsi Infrastruktur: Negara dan Masyarakat Dirugikan
Korupsi di sektor infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.

Jalan yang dibangun dengan kualitas buruk akan cepat rusak, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menghambat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Lemahnya pengawasan juga menghilangkan mekanisme check and balance yang seharusnya menjadi benteng utama dalam pengelolaan dana publik.

Pentingnya Peran KPA, BPJN, dan PPK
Sebagai informasi publik, redaksi menegaskan kembali peran strategis:
KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran dan pengadaan.
BPJN sebagai unit teknis pelaksana pembangunan dan preservasi jalan nasional.

PPK bertanggung jawab penuh atas mutu, spesifikasi, waktu, dan anggaran proyek.
Menunggu Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 dan 6.

Redaksi menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi jurnalisme yang beretika, objektif, dan berimbang, dengan fokus pada kepentingan publik serta berdasarkan verifikasi data dan fakta.

Penulis : Ruslan

Editor: Ruslan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *