BPN Mabar Dituding Tertipu: Sertifikat Terbit dari Dokumen yang Dipertanyakan

Tajuktajamnews.com,Manggarai Barat – Polemik sengketa tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memanas. Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang mengklaim hanya sebagai saksi, memicu respons keras dari pihak ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

Melalui penasihat hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., pihak ahli waris menegaskan bahwa akar persoalan tidak sesederhana klaim “sekadar saksi”. Ia menyebut sengketa ini berawal dari dugaan rekayasa transaksi lahan seluas 40 hektar yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kalau ditelusuri, titik awalnya ada pada PPJB tahun 2014 antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman. Dari situ terlihat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” ujar Sukawinaya dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Klaim 40 Hektar Dipertanyakan

Sukawinaya mengungkapkan, fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuan
Bajo menunjukkan luas lahan yang dapat diverifikasi jauh lebih kecil, yakni:

– 16 hektar berdasarkan surat 10 Maret 1990
– 11 hektar berdasarkan dokumen 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seram Nggebu

Total luas riil yang terverifikasi hanya sekitar 27 hektar.

“Kalau hanya ada 27 hektar, lalu 13 hektar itu di mana? Di laut atau masuk tanah negara?” sindirnya.

BPN Diduga Lalai Verifikasi

Ia juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dalam penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim saat ini. Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dokumen.

Sukawinaya menyebut, BPN diduga menerima dokumen yang diajukan oleh Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair tanpa pengujian mendalam, terutama karena keduanya mengatasnamakan diri sebagai Fungsionaris Adat.

“Seharusnya tidak hanya administratif, tapi juga diverifikasi keaslian dokumen dan kesesuaian lokasi fisik di lapangan,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apakah keabsahan surat tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 pernah diuji secara serius, termasuk kejelasan titik koordinat dan batas wilayahnya.

Menurutnya, lemahnya verifikasi membuka celah manipulasi data yang berujung pada penerbitan sertifikat di atas dasar yang tidak jelas.

“Kalau dari awal sudah salah, maka produk hukumnya juga berpotensi cacat,” katanya.

Peran Fungsionaris Adat Tahun 2014 Disorot

Sukawinaya juga menyoroti keterlibatan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam proses pengukuran tahun 2014. Ia menyebut tiga fakta penting:

– Keduanya hadir langsung di lokasi
– Terlibat dalam proses pengukuran bersama BPN
– Menandatangani dokumen sebagai Fungsionaris Adat

“Jangan sekarang seolah-olah hanya saksi. Tahun 2014 mereka ikut mengukur dan menandatangani dokumen,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan sejumlah dokumen pertanahan, yakni:

– 5 sertifikat terbit tahun 2017 (±16 hektar)
– 4 gambar ukur (GU) dengan total ±11 hektar

Menurutnya, seluruh proses tersebut bersumber dari dua dokumen yang hingga kini dipersoalkan keabsahannya, yakni surat tanah adat 10 Maret 1990 dan 21 Oktober 1991.

“Dua dokumen ini menjadi fondasi klaim 40 hektar, padahal keasliannya masih dipertanyakan,” ungkapnya.

Konflik Meluas dan Berdampak pada Investasi

Sukawinaya menilai persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, tetapi mengarah pada dugaan praktik sistematis yang melibatkan sejumlah pihak.

Nama-nama seperti Santosa Kadiman, Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, hingga keluarga Nikolaus Naput disebut berada dalam pusaran konflik yang kini berdampak luas, termasuk terhadap iklim investasi di Labuan Bajo.

“Kalau fondasinya bermasalah, maka seluruh bangunan di atasnya juga ikut bermasalah,” tegasnya.

Pertanyaan Kunci Belum Terjawab

Di tengah polemik yang terus bergulir, Sukawinaya kembali menegaskan pertanyaan mendasar:

“Di mana letak 13 hektar yang diklaim itu jika di lapangan hanya ada 27 hektar?”

Ia juga mendorong keterbukaan semua pihak terkait keterlibatan dalam proses pengukuran tahun 2014.

Peringatan Moral dan Hukum

Menutup pernyataannya, Sukawinaya menyampaikan peringatan keras:

“Tanah bukan sekadar aset, tapi menyangkut masa depan generasi. Jangan bohong, jangan serakah. Semua ada konsekuensinya, baik hukum negara maupun moral,” ujarnya.

Pihak Fungsionaris Adat Bantah Terlibat

Sebelumnya, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair membantah keterlibatan mereka dalam sengketa tersebut. Keduanya menyatakan kehadiran di Bareskrim Polri hanya untuk memenuhi undangan sebagai saksi.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat 10 Maret 1990. Kami bukan pihak yang berperkara,” ujar Haji Ramang.

Ia menjelaskan, sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, mereka hanya menyampaikan informasi berdasarkan dokumen dan pengetahuan yang dimiliki, tanpa terlibat dalam transaksi jual beli.

Menurutnya, proses awal bermula dari penyerahan tanah kepada Nasar Bin Haji Supu, yang kemudian beralih melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990.

“Proses pengukuran, sertifikasi, hingga penerbitan sertifikat merupakan urusan para pihak. Kami tidak memiliki intervensi,” katanya.

Kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen harus dibuktikan secara hukum.

“Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah pelaku langsung. Tuduhan harus melalui uji forensik dan pembandingan dengan dokumen asli,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan redaksi dalam dokumen adat tidak serta-merta berarti pemalsuan.

“Jangan membangun opini tanpa dasar pembuktian yang kuat,” pungkasnya.

Editor : DM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *