Kapuas Hulu, Kalbar – Tajuk.Tajam.News // Kasus dugaan penyelewengan dana rehabilitasi Jembatan Gantung Nanga Jemah, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke publik. Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu belum dapat memberikan bukti konkret mengenai penanganan dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2024 ini awalnya ditujukan untuk memperkuat akses transportasi masyarakat antar dusun di Desa Nanga Jemah. Namun, kondisi jembatan yang masih tampak rapuh dan tidak banyak mengalami perubahan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga.
“Dana rehabilitasi sudah dikucurkan tahun lalu, tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Kami hanya ingin tahu ke mana sebenarnya anggaran itu digunakan,” ungkap salah seorang warga Desa Nanga Jemah kepada team awak media, Selasa (4/11/2025).
Hingga saat ini, pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu belum memberikan laporan resmi maupun penjelasan terbuka kepada publik. Salah satu pejabat di lingkungan Inspektorat menyebut bahwa proses klarifikasi masih berlangsung, namun enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, setiap laporan dugaan penyimpangan wajib diaudit dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Lemahnya transparansi pengawasan dari Pihak Inspektorat Kapuas Hulu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas daerah.
“Inspektorat harus menunjukkan sikap profesional dan terbuka. Jika tidak, masyarakat akan menganggap lembaga ini tidak serius menangani dugaan penyimpangan”.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan aparat penegak hukum turut mengawal penanganan dugaan penyalahgunaan dana rehabilitasi Jembatan Gantung Nanga Jemah tahun anggaran 2024 agar diselesaikan secara transparan, adil, dan akuntabel.


