Diduga Oknum Anggota Polri Aktif Jadi Beking Aktivitas PETI di Boyan Tanjung, Kapuas Hulu: Penegakan Hukum Diminta Tegas dan Transparan

Diduga Oknum Anggota Polri Aktif Jadi Beking Aktivitas PETI di Boyan Tanjung, Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Kalbar | 02 MEI 2026
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi sorotan publik.

Tingginya harga emas di pasaran diduga menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung disebut berlangsung cukup terbuka dan terorganisir.

Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan adanya oknum anggota Polri aktif yang diduga ikut terlibat sebagai pelindung (beking), pemodal, hingga pemberi informasi apabila akan dilakukan razia.

Salah satu nama yang disebut masyarakat berinisial TRSTN, yang diduga merupakan oknum anggota Polsek Boyan Tanjung. Oknum tersebut disebut memiliki beberapa unit mesin tambang dan diduga kerap memberikan informasi kepada sejumlah pengusaha tambang ilegal apabila ada rencana penindakan dari aparat.

Akibatnya, sejumlah pelaku utama tambang ilegal seperti yang disebut masyarakat berinisial Hailung Cs, yang diduga memiliki beberapa alat berat pribadi di lokasi tambang ilegal, kerap lolos dari penindakan hukum.

Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan oknum lain berinisial WHYU, yang disebut masyarakat bermain dalam distribusi bahan bakar minyak untuk kebutuhan tambang ilegal. Warga mengaku kerap melihat yang bersangkutan mengendarai kendaraan pickup membawa minyak ke lokasi tertentu.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait integritas aparat penegak hukum di daerah. Apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Apabila terbukti benar, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan dan Turut Serta Kejahatan
Pasal 55 KUHP
Pihak yang turut serta melakukan, membantu, atau mempermudah tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Setiap anggota Polri wajib menjaga profesionalisme, menaati hukum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi etik, disiplin, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dampak Aktivitas PETI

Maraknya PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan, antara lain:

Kerusakan hutan dan lahan produktif
Pencemaran sungai akibat merkuri dan limbah tambang
Potensi konflik sosial antar kelompok pekerja tambang

Hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi

Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat meminta Kapolri, Kapolda Kalbar, serta Divisi Propam Polri turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polri di Boyan Tanjung.

Penegakan hukum diharapkan tidak tebang pilih dan tidak hanya menyasar pekerja lapangan atau masyarakat kecil, namun juga menindak tegas para pemodal, koordinator lapangan, serta oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Pernyataan Sikap
Media dan masyarakat sipil menilai bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan.

Jika aparat justru terlibat, maka penindakan internal wajib dilakukan agar marwah institusi tetap terjaga.

“Jangan masyarakat kecil saja yang dijadikan tumbal hukum, sementara para bos tambang dan oknum beking terus bebas beroperasi.”

Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam aktivitas PETI di Boyan Tanjung menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menunggu langkah cepat, tegas, dan terbuka dari institusi kepolisian.

Tim-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *